Wasiat Wajibah atas Harta Peninggalan bagi Cucu Saudara Kandung sebagai Penerima

Authors

  • Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Shylvia Sandra Djaleha Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Yazid Shidqi Faisal Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Keywords:

Ahli Waris, Ratio Decidendi, Waris, Wasiat Wajibat

Abstract

The study aims to determine the ratio-decendi in the distribution of inheritance for the provision of mandatory will to sibling heirs in the case of Decision Number 58/Pdt.G2012/PA.Wsp. This research is a normative study using a statutory approach and a conceptual approach. The research results show that a compulsory will is a form of will intended for groups who do not receive a share of the inheritance from the party who has the right to inherit. In the Islamic Law Compilation arrangement, the wills are a right for adopted children who are followed by adoptive parents. In the consideration in the case of Decision Number 58/Pdt.G 2012/PA.Wsp, it is based on Article 209 KHI, which considers the position of the heir to be the son of the heir on the basis of the heir's closeness to the heir. The ratio-decidendi by the judges in handling this case is the principle of non-retroactivity, that is, laws and regulations may not apply retroactively.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decendi dalam pembagian harta waris atas pemberian Wasiat Wajibah terhadap ahli waris saudara kandung dalam perkara Putusan Nomor 58/Pdt. G2012/PA.Wsp. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah adalah merupakan salah satu bentuk wasiat yang diperuntukan kepada golongan yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari pihak yang memiliki hak untuk mewaris. Dalam pengaturan Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat wajibah adalah hak bagi anak angkat yang diikuti dengan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam pertimbangan dalam perkara Putusan Nomor 58/Pdt.G 2012/PA.Wsp berpijak pada Pasal 209 KHI, di mana menganggap kedudukan ahli waris sebagai anak dari pewaris dengan dasar kedekatan pewaris dengan ahli waris. Ratio decidendi yang digunakan majelis hakim dalam menangani kasus ini adalah asas non-retroaktif, yaitu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

Downloads

Published

2020-08-29

Issue

Section

Articles