Kedudukan Bank Tanah dalam Rangka Retribusi Tanah
Keywords:
Agraria, Bank Tanah, Hukum Pertanahan, Retribusi TanahAbstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pembentukan bank tanah dalam system hukum tanah di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan bank tanah di Indonesia dalam pelaksanaan Retribusi tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa kedudukan bank tanah dalam rangka retribusi tanah tidak menjamin kesejahteraan masyarakat secara umum, sebaliknya, hanya menguntungkan kepentingan para investor sebagai pemilik modal. Terjadi tumpang tindih aturan dan kewenangan, membuka peluang investasi, memperparah monopoli tanah. Selain itu, hadirnya bank tanah, secara tidak langsung pemerintah mengulang kembali atau mangadopsi asas domein verklaring dan menyelewengkan hak menguasai negara. Semangat dan cara kerja bank tanah ini melegalkan praktik-praktik tanah negara dipersempit jadi milik pemerintah.References
Alfansyuri, Era, Syaiful Amri, and Indra Farni. "Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) Untuk Perumahan Dan Pemukiman Dengan Sistem Informasi Geografis Di Kabupaten Tanah Datar." Jurnal Ilmiah Rekayasa Sipil 17, no. 1 (2020): 96-105.
Amalia, Rizky. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum." Yuridika 27, no. 3 (2012): 267-280.
Annisah, Lilies. "Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum." Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 3, no. 1 (2022): 58-65.
Bambang Sunggono. (2001). Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bening, Wahyu, and Ilham Dwi Rafiqi. "Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja." Jurnal Suara Hukum 4, no. 2 (2022): 265-298.
Bening, Wahyu, and Ilham Dwi Rafiqi. "Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja." Jurnal Suara Hukum 4, no. 2 (2022): 265-298.
Bernhard Limbong, 2013, Bank Tanah, Jakarta, Margaretha Pustaka.
Darmawan. 2020. Dasar-Dasar Memahami Rasio dan Laporan Keuangan. Cetakan Pertama. Yogyakarta, UNY Press.
Herrayani, Dessy Ghea, Lucky Faradila Soraya, and Oemar Moechtar. "Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria." Jurnal Kertha Patrika 41, no. 3 (2019): 289.
Indriasari, Evy, and Erwin Aditya Pratama. "Keterkaitan Bank Tanah Dengan Tanah Terlantar Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja." Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2022): 203-218.
Isnaeni, Diyan. "Kebijakan program redistribusi tanah bekas perkebunan dalam menunjang pembangunan sosial ekonomi masyarakat." Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2017): 308-317.
Lahilote, Hasyim Sofyan, Irwansyah Irwansyah, and Rosdalina Bukido. "Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme." Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191-211.
Muhammad Bakri, Urgensi Pebentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyedia Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum, Malang: Arena Hukum. 2019.
Noegroho, Noegi. "Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia Untuk pembangunan perumahan mbr di kawasan perkotaan." ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 3, no. 2 (2012): 961-965.
Perlindungan, A.P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.
Rosmidah, M. Hosen, and Sasmiar. "Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi." Recital Review 5, no. 2 (2023): 209-244.
Setiabudhi, Donna Okthalia, Ahsan Yunus, Irwansyah Irwansyah, and Andi Rifky. "The Role of Land Management Paradigm Towards Certainty and Justice." BESTUUR 11, no. 1 (2023): 43-60.
Sudargo Gautama, 1973, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni, Bandung.
Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.