INTRODUCING AN ANTI-SMOKING COMMUNITY IN THE BONE-BONE AREA OF ENREKANG REGENCY, INDONESIA

Mappeaty Nyorong

Abstract

Tembakau diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-16. Dalam masyarakat tradisional Indonesia, ditawarkan rokok saat pesta pernikahan atau perayaan sudah menjadi hal yang biasa. Tembakau telah diidentifikasi sebagai faktor risiko yang penting untuk penyakit tidak menular baik di negara berkembang ataupun negara maju. Perilaku merokok masyarakat Indonesia sudah menjadi hal yang umum, sehingga seolah-olah tidak ada lagi ruang atau komunitas yang bebas asap rokok. Meskipun sudah terdapat Undang- undang No. 19 Tahun 2003 yang mengatur larangan merokok di beberapa tempat, namun nyatanya aturan ini belum berlaku efektif karena banyaknya jumlah perokok berat. Dalam kenyataannya bahwa terdapat sebuah desa yang komunitasnya tidak ada satupun orang yang merokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperkenalkan desa bebas asap rokok yang melibatkan seluruh penduduk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, FGD dan observasi. Desa Bone-Bone Bebas Asap Rokok lahir dari seorang penduduk bernama Idris yang memulai melakukan pendekatan kepada pemangku adat di Bone-Bone agar berhenti merokok. Lama-kelamaan gagasan itu merambah ke seluruh warga dan akhirnya diterima gagasan itu sebagai sebuah perilaku berhenti merokok. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa sesuatu yang dipelajari dan dibiasakan sejak dini akan sulit berubah, namun dalam masyarakat kampung Bone-Bone yang dahulu sebagian warganya adalah merokok yang dalam waktu beberapa tahun mereka dapat berhenti merokok.

References

1. Reid A. ‘From betel-chewing to tobacco in Indonesia’. Journal Asian Stud. 1985: 44; 529-547.

2. WHO. The World Health Report 2002—Reducing Risks, Promoting Healthy Life. Geneva: World Health Organization; 2002.

3. Mackay J, Eriksen M. The Tobacco Atlas 8. Geneva: WHO; 2002.

4. Aurora L. The Jakarta Post. 2005. U.S. firm owns 97% stake in Sampoerna. Available at: http://www.thejakartapost.com/detailweekly.asp?fileid=20050519. Diakses 19 May 2005.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Jakarta : Depkes.

6. Nawi Ng, Weinehall, Ohman. ‘If I don’t smoke, I’m not real man – Indonesia teenage boys views about smoking’. Health Education Research. 2007: 22 (6); 794-804.

7. Heitzer T, Meinertz T. Prevention of coronary heart disease: smoking. PubMed. 2005: 94 (3): 30-42.

8. Jarrett R. Freedom to Smoke. McGill-Queen’s University Press: Worldwide, PQ, CAN; 2005

9. Kompas. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang merokok. Harian Kompas. Selasa 27 Januari 2009.

10. Aditama TY. Rokok dan kesehatan edisi ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia Press; 1997.

Authors

Mappeaty Nyorong
nmappeaty@yahoo.com (Primary Contact)
Nyorong, M. (2016). INTRODUCING AN ANTI-SMOKING COMMUNITY IN THE BONE-BONE AREA OF ENREKANG REGENCY, INDONESIA. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 9(1), 60-66. https://doi.org/10.30597/mkmi.v9i1.438
Copyright and license info is not available

Article Details