KESADARAN MASYARAKAT KOTA SUNGGUMINASA TENTANG SEMPADAN SUNGAI SESUAI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sempadan sungai merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai. Sempadan
sungai melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran, selain juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai
properti/keindahan lanskap yang tinggi. Sempadan sungai berfungsi sebagai upaya agar kegiatan perlindungan,
penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai termasuk danau dan waduk dapat dilaksanakan
sesuai dengan tujuannya. Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk
tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya, agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai
manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga fungsi sungai dan
agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi. Penelitian ini memberikan gambaran tentang
seberapa besar kesadaran masyarakat perkotaan tentang sempadan sungai Pengumpulan data yang bekaitan dengan
sempadan sungai meliputi data atau dokumen yang ada, sisi kehidupan masyarakat dan lokasi yang ditinjau. Kesadaran
masyarakat perkotaan dan implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2011 tentang
sempadan sungai masih sangat rendah. Untuk itu diperlukan sosialisasi pemahaman mengenai batas sempadan sungai
oleh pemerintah. Dengan adanya daerah sempadan sungai, maka kelestarian sungai akan tetap terjaga sesuai dengan
fungsi yang diharapkan.
Rincian Artikel
Referensi
Waryono, T., 2003, Konsepsi Restorasi Ekologi Kawasan Penyangga Sempadan sungai di DKI Jakarta. Seminar Evaluasi Pasca dan Rancang Tindak Pengendalian Banjir Wilayah Perkotaan, Departemen Kimpraswil, Jakarta.
Hadimuljono, M.B., 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, PADURAKSA, Volume 4 Nomor 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Juni, ISSN: 2303-2693. Jakarta:
Moochtar, R., 1993, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum.
Undang-undang Nomor 38 tentang Sungai.
Akhmad, F., 2018, Studi Kasus Permasalahan dan Pengelolaan Sempadan Sungai, http://elib.unikom.ac.id, Widya, S., 2012, Jurnal Sumberdaya Alam dan Lingkungan, http//etd.repository.ugm.id.
Fitry, H.A.,2012,SempadanSungaiMenurutPeraturanPerundang, http//biro.hukum.pu.go.id.