Menggagas Sistem Penyitaan Aset Kripto Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Keywords:
Barang Bukti, Kripto, Pencucian Uang, Penyitaan, CryptocurrencyAbstract
Pelaku tindak pidana memanfaatkan aset kripto sebagai instrumen untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini disebabkan karena aset kripto dinilai memberikan keamanan transaksi yang lebih baik, anonimitas, serta terbebas dari intervensi pihak pemerintah dan institusi keuangan. Untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, penegak hukum perlu untuk melakukan penyitaan aset kri5pto sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana tersebut. Namun, belum ada ketentuan teknis yang mengatur penyitaan aset kripto serta aset kripto memiliki keunikan tertentu, salah satunya nilainya yang fluktuatif sehingga dapat mempengaruhi langkah penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dalam artikel ini adalah aset kripto merupakan komoditi digital yang bergerak namun tidak berwujud. Penyitaan terhadap aset kripto dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi terhadap Pedagang Fisik Aset Kripto, bank yang menyediakan akun virtual, dan pihak terkait serta meminta izin penyitaan terhadap ketua pengadilan negeri setempat. Selain itu, penentuan nilai aset kripto sehubungan dengan penyitaan dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu.Downloads
Published
2023-10-05
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.