Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Korupsi, Suap, Gratifikasi, Pembaruan Hukum Pidana, Trading in InfluenceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk formulasi hukum perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di masa mendatang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan perihal Trading in Influence ini sangat dilematis, mengingat belum ada ketentuan pemidanaan dalam hukum nasional terkait perbuatan Trading in Influence. Di sisi lain guna menjunjung tinggi asas legalitas, maka kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex-Certa). Namun sembari menunggu revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang memenuhi rumusan Trading in Influence ini tidak dapat luput begitu saja dari pemidanaan. Ketentuan pasal penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap maupun gratifikasi membuka peluang bagi para penegak hukum untuk menjerat pelaku Trading in Influence. Sebab, hanya perlu dibuktikan bahwa penerima Trading in Influence memang merupakan penyelenggara negara atau yang memiliki suatu wewenang orang yang telah menerima uang serta janji, dan yang menurut pemberi uang tersebut. Selain itu, Penegak Hukum dapat menjadikan Trading in Influence sebagai modus operandi dalam perbuatan korupsi.Downloads
Published
2022-05-13
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.