Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif
Keywords:
Administrasi, Pertanahan, Sertifikat Tanah, Tanah AdatAbstract
Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat sekitar dengan batas-batas tanda alam. Jika suatu kepemilikan tanah tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang telah menguasai secara fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembuktian hak lama yang berasal dari hukum tanah adat yang secara rasional akan sulit pembuktiannya karena tidak ada dokumen tertulis. Hukum pertanahan adat tidak mengenal bukti kepemilikan secara tertulis, hanya penguasaan fisik secara turun temurun sehingga hal inilah yang sangat rawan konflik atau sengketa. Dalam rangka pengembangan administrasi pertanahan di Indonesia, nilai-nilai hukum tanah adat yang terkandung dalam asas-asasnya diharapkan dapat tercermin dalam kegiatan administrasi pertnahan sehingga dapat meredam konflik pertanahan yang begitu banyak terjadi dalam masyarakat. Peran hukum tanah adat memiliki porsi yang cukup besar dalam hukum pertanahan nasional. Peran pemerintah atau penguasa sangat menentukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bidang pertanahan. Tanah tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaanya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan negara.Downloads
Published
2019-11-20
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.