Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif

Authors

  • Muhammad Ilham Arisaputra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Sri Wildan Ainun Mardiah Program Studi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Administrasi, Pertanahan, Sertifikat Tanah, Tanah Adat

Abstract

Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat sekitar dengan batas-batas tanda alam. Jika suatu kepemilikan tanah tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang telah menguasai secara fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembuktian hak lama yang berasal dari hukum tanah adat yang secara rasional akan sulit pembuktiannya karena tidak ada dokumen tertulis. Hukum pertanahan adat tidak mengenal bukti kepemilikan secara tertulis, hanya penguasaan fisik secara turun temurun sehingga hal inilah yang sangat rawan konflik atau sengketa. Dalam rangka pengembangan administrasi pertanahan di Indonesia, nilai-nilai hukum tanah adat yang terkandung dalam asas-asasnya diharapkan dapat tercermin dalam kegiatan administrasi pertnahan sehingga dapat meredam konflik pertanahan yang begitu banyak terjadi dalam masyarakat. Peran hukum tanah adat memiliki porsi yang cukup besar dalam hukum pertanahan nasional. Peran pemerintah atau penguasa sangat menentukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bidang pertanahan. Tanah tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaanya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan negara.

Downloads

Published

2019-11-20

Issue

Section

Articles