Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata
Keywords:
Alat Bukti, Informasi Teknologi, Perdata, Sistem Pembuktian, Transaksi ElektronikAbstract
Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadir seiring dengan perkembangan zaman di era digitaliasi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Permasalahan keabsahan, kedudukan, dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata sampai sekarang masih dalam perdebatan karena belum adanya hukum acara perdata yang mengatur tentang bukti elektronik tersebut. Kedudukan dan kekuatan bukti elektronik sebenarnya sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dalam ranah hukum perdata belum ada ketentuan yang mengatur alat bukti elektronik ini. Persoalan yang lebih luas juga terjadi dalam masalah keperdataan, karena saat ini transaksi elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.Downloads
Published
2022-08-15
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.