Transparansi Legislatif Dalam Lembaga Perwakilan Rakyat

Authors

  • Andi Gau Kadir Ilmu Pemerintahan Fisip Unhas

Keywords:

transparansi, legislatif, dpr

Abstract

Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

References

Almond, Gabriel dan Bingham Powell, Comparative Politics : A Developmental Approach, Bostom : Little Brown, 1978.

Alfian, Nazaruddin, Masa Depan Kehidupan Politik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1988.

Azhar, Ipong S, Benarkan DPR Mandul, Biograf Publishing, Yogyakarta, 1977.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1977.

________, Miriam dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, Jakarta, Grafindo Persada, 1995.

Easton, David, A Frame Work for Political Analysis, Chicago, The University of Chicago Press, 1979.

Saragih, Bintan R, Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan di Indonesia, Jakarta, Perintis Press, 1985.

Kantaprawira, Rusadi, Sistem Politik Indonesia, Bandung Sinar Baru, 1985.

Downloads

Published

2016-11-10

Issue

Section

Articles