KAJIAN BUDAYA REMAJA PELAKU PERNIKAHAN DINI DI KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.30597/mkmi.v11i2.540Keywords:
Kajian, budaya, remaja, pernikahan diniAbstract
Kejadian pernikahan dini di Provinsi Kalimantan Selatan menduduki urutan ketiga tertinggi di Indonesia dengan persentase sebesar 48,4%. Angka pernikahan dini yang tertinggi di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarbaru adalah daerah Kecamatan Cempaka. Beberapa faktor yang dapat melatarbelakangi pernikahan dini adalah budaya, pendidikan dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kajian budaya pada remaja pelaku pernikahan dini di Kecamatan Cempaka Banjarbaru Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan rancangan studi kasus. Informan kunci dalam penelitian ini sebanyak 12 orang remaja pelaku pernikahan dini. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap informan kunci. Hasil penelitian didapatkan bahwa pandangan informan dengan tingkat pendidikan tinggi ekonomi menengah ke atas karena kedewasaan dini dan menghindari hal-hal negatif saat berpacaran, berbeda dengan pendidikan tinggi ekonomi menengah ke bawah yang menikah karena keinginan diri sendiri serta perjodohan dari orangtua karena faktor ekonomi. Pandangan informan dengan tingkat pendidikan rendah ekonomi menengah ke atas karena kehendak diri sendiri akibat sudah putus sekolah dan hamil diluar nikah, berbeda dengan pendidikan rendah dengan tingkat ekonomi rendah menikah karena kehendak diri sendiri serta perjodohan karena faktor ekonomi keluarga. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini terjadi karena adat budaya daerah yang menjadi kebiasaan. Selain itu, tingkat pendidikan dan faktor ekonomi keluarga yang memengaruhi remaja melakukan pernikahan dini. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman remaja melalui komunikasi, informasi, edukasi (KIE) terkait pernikahan dini dan dampaknya bagi pasangan suami istri muda.
References
Srijauhari M,. Konflik Pasutri yang Menikah karena Hamil di Luar Nikah [Skripsi]. Malang: Universitas Islam Negeri Malang; 2008.
Melianti Y,. Pernikahan Dini dalam Perspektif Agama dan Negara [Skripsi]. Medan: Universitas Negeri Medan; 2009.
Afifah T,. Perkawinan Dini dan Dampak Status Gizi pada Anak (Analisis Data Riskesdas 2010) [Skripsi]. Jakarta: Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat, Badan Litbang Kesehatan; 2010.
Landung. Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia. 2009;4(5), 89-94.
BKKBN. Kajian Pernikahan Dini pada Beberapa Provinsi di Indonesia: Dampak Over Population, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Jakarta: BKKBN; 2012.
Umar. Angka Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan Masih Tinggi. Banjarmasin: BKKBN;2012.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cempaka. Data Pernikahan tahun 2011-2012. Banjarbaru: Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempaka; 2013.
Bernadhi T,. Pernikahan Usia Dini Suku Madura di Desa Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Pontianak. Jurnal S1 Ilmu Sosiatri 2013; 2(1): 1-8.
Sugiyono. Memahami penelitian kualitatif. Jakarta: CV Alfabeta; 2012.
Rizka M,. Persepsi Pernikahan di Usia Muda [Skripsi]. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia;2008.
Syahredi. Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pengetahuan dan Sikap Remaja terhadap Kesehatan Reproduksi [Skripsi]. Padang: Universitas Andalas; 2012.
Karsmawati, D.W., Lukitaningsih, R.K,. Studi tentang Faktor-Faktor yang Mendorong Remaja Melakukan Pernikahan Dini di Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Jurnal Mahasiswa Bimbingan Konseling. 2013;1(1): 50-60.
Fachrudin. Peranan Pendidikan Agama dalam Keluarga terhadap Pembentukkan Kepribadian Anak-Anak. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim. 2011; 9(1).
Fadlyana, E., Larasaty, S. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri 2009; 11(2): 138-140.
Anonim. Upah Minimum Regional-Penetapan Upah Minimum Provinsi 2013: (online), (http://www.wikipedia.org), diakses 14 Maret
Ardhianita, I., Andayani, B. Kepuasan Pernikahan Ditinjau dari Berpacaran dan Tidak Berpacaran. Jurnal Psikologi 2008; 32(2):101-111.
Marlina N. Hubungan antara Tingkat Pendidikan Orangtua dan Kematangan Emosi dengan Kecenderungan Menikah Dini [Skripsi]. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan;2013.
Liana, N., Razif, M. Perkawinan Dibawah Umur (Studi Kasus Di Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi) [Skripsi]. Riau:Universitas Riau; 2013.
Rohmah N. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Usia Perkawinan Pertama Wanita di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik [Skripsi]. Surabaya: Unversitas Negeri Surabaya; 2011.
Surya TG. Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang). Artikel Ilmiah. Malang: Universitas Brawijaya; 2013.
Damayanti I. Gambaran Pengetahuan Remaja tentang Dampak Pernikahan Dini pada Kesehatan Reproduksi Siswi Kelas XI Di SMK Batik 2 Surakarta Tahun 2012 [Karya Tulis Ilmiah]. Surakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kusuma Husada; 2012.
Primanita A. Gambaran Tipe Marital Power pada Perkawinan antara Suku Minangkabau dengan Suku Lain [Skripsi]. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara, 2011/2012.
Roqib M. Pendidkan Seks pada Anak Usia Dini. Insania 2008; 13(2).
Fatmawati E. Pernikahan Dini pada Komunitas Muslim Madura di Kabupaten Jember. Jurnal Edu-Islamika. 2012; 3(1).
Suhadi. Pernikahan Dini, Perceraian, dan Pernikahan Ulang. Komunitas. 2012; 4(2):168-177.
Sudirman. Pembatasan Usia Minimal Perkawinan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan [Skripsi]. Malang: UIN Malang; 2008.
Zalbawi SS. Perilaku Seks di Kalangan Remaja dan Permasalahannya. Media Litbang Kesehatan, 2011; 11(1).
Rohmat. Pernikahan Dini dan Dampaknya terhadap Keutuhan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang) [Skripsi]. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; 2009.
Azwar M. Pernikahan Dini (Kasus di Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap) [Skripsi]. Makasar: Universitas Hasanudin; 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc.
All articles published Open Access are free for everyone to read and download. Under the CC-BY-NC-SA license, authors retain ownership of the copyright for their article, but authors grant others permission to use the content of publications in Media Kesehatan Masyarakat Indonesia Universitas Hasanuddin in whole or in part provided that the original work is properly cited. Users (redistributors) of Media Kesehatan Masyarakat Indonesia Universitas Hasanuddin are required to cite the original source, including the author's names, Media Kesehatan Masyarakat Indonesia Universitas Hasanuddin as the initial source of publication, year of publication, and volume number.
Media Kesehatan Masyarakat Indonesia Universitas Hasanuddin is licensed under Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.