Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial

Authors

  • Imam Syahbana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Hasbir Paserangi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Marwah Marwah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Batik, Batik Betawi, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Downloads

Published

2022-06-11

Issue

Section

Articles