Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial
Keywords:
Batik, Batik Betawi, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan IntelektualDownloads
Published
2022-06-11
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.