Aspek Hukum Pembatalan Hibah Tanah oleh Pengadilan Agama
Keywords:
Hibah, Tanah, Perjanjian, Hak KeperdataanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pengembalian tanah dan bangunan rumah obyek yang telah dihibahkan terhadap pembatalan hibah tanah. Studi kasus Putusan Nomor 472/Pdt.G/2019/PA.Tte. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pengembalian tanah dan bangunan rumah objek yang telah dihibahkan dinyatakan sebagai kebatalan relatif. Perbuatan hukum yang dapat dibatalkan, dimana keadaannya disahkan dalam perbuatan hukum yang digantungkan pada kemauan salah satu pihak. Artinya, akibat hukum dapat timbul kepada penerima hibah jika dimohonkan batalnya pada pengadilan untuk memperoleh putusan yang berketetapan hukum tetap, dimana seluruh harta hibah yang telah diberikan terhadap setiap penerima hibah akan kembali menjadi milik sendiri pemberi hibah secara keseluruhan. Pembatalan hibah tanah sebagaimana Putusan Nomor 472/Pdt.G/2019/Pa.Tte pemberi hibah memiliki beberapa hak. Pemberi hibah juga dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain.References
Awaliyah, Robiah, and Nadjematul Faizah. "Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017)." Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 4, no. 2 (2020): 108-130.
Irma Devita Punamasari, 2014, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Hukum Waris, PT. Mizan Pustaka, Bandung.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Ilmiah, Yogyakarta, Mirra buana Media.
Ismail, Rosmiza, Salmy Edawati Yaacob, and Mohd Zamro Muda. "Keperluan deklarasi hibah dan kekangannya dalam perancangan harta orang Islam." Journal of Contemporary Islamic Law 5, no. 2 (2020): 77-83.
Muhamad, Nasrul Hisyam Nor. "Bidang Kuasa Hibah di Mahkamah Syariah di Malaysia." Jurnal Syariah 16, no. 2 (2008): 1-23.
Oping, Meylita Stansya Rosalina. "Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Lex Privatum 5, no. 7 (2017).
Pide, Andi Suryaman Mustari dan Sri Susyanti Nur. "Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan di Lingkungan Batulapisi Kabupaten Gowa." Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 4, no. 2 (2022): 173-190.
Raharjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial, Gento Publishing, Yogyakarta.
Satrio, Wilopo Cahyo Figur, Sukirno Sukirno, and Adya Paramita Prabandari. "Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah." Notarius 13, no. 1 (2020): 294-311.
Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. PT Aditya Bakti, Bandung.
Yusnandar, Teuku Hendra. "Analisis Putusan Mahkamah Syari'ah Provinsi Aceh dalam Kasus Pembatalan Hibah (Studi Putusan Mahkamah Syari'ah Provinsi Aceh Nomor 28/pdt-g/2015/ms-Aceh)." Premise Law Journal 12 (2016): 164.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.