Aspek Hukum Pembatalan Hibah Tanah oleh Pengadilan Agama

Authors

  • Marini Abdullah Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate
  • Husen Alting Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate
  • Anshar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate
  • Rusdin Alauddin Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate

Keywords:

Hibah, Tanah, Perjanjian, Hak Keperdataan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pengembalian tanah dan bangunan rumah obyek yang telah dihibahkan terhadap pembatalan hibah tanah. Studi kasus Putusan Nomor 472/Pdt.G/2019/PA.Tte. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pengembalian tanah dan bangunan rumah objek yang telah dihibahkan dinyatakan sebagai kebatalan relatif. Perbuatan hukum yang dapat dibatalkan, dimana keadaannya disahkan dalam perbuatan hukum yang digantungkan pada kemauan salah satu pihak. Artinya, akibat hukum dapat timbul kepada penerima hibah jika dimohonkan batalnya pada pengadilan untuk memperoleh putusan yang berketetapan hukum tetap, dimana seluruh harta hibah yang telah diberikan terhadap setiap penerima hibah akan kembali menjadi milik sendiri pemberi hibah secara keseluruhan. Pembatalan hibah tanah sebagaimana Putusan Nomor 472/Pdt.G/2019/Pa.Tte pemberi hibah memiliki beberapa hak. Pemberi hibah juga dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain.

References

Awaliyah, Robiah, and Nadjematul Faizah. "Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017)." Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 4, no. 2 (2020): 108-130.

Irma Devita Punamasari, 2014, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Hukum Waris, PT. Mizan Pustaka, Bandung.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Ilmiah, Yogyakarta, Mirra buana Media.

Ismail, Rosmiza, Salmy Edawati Yaacob, and Mohd Zamro Muda. "Keperluan deklarasi hibah dan kekangannya dalam perancangan harta orang Islam." Journal of Contemporary Islamic Law 5, no. 2 (2020): 77-83.

Muhamad, Nasrul Hisyam Nor. "Bidang Kuasa Hibah di Mahkamah Syariah di Malaysia." Jurnal Syariah 16, no. 2 (2008): 1-23.

Oping, Meylita Stansya Rosalina. "Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Lex Privatum 5, no. 7 (2017).

Pide, Andi Suryaman Mustari dan Sri Susyanti Nur. "Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan di Lingkungan Batulapisi Kabupaten Gowa." Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 4, no. 2 (2022): 173-190.

Raharjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial, Gento Publishing, Yogyakarta.

Satrio, Wilopo Cahyo Figur, Sukirno Sukirno, and Adya Paramita Prabandari. "Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah." Notarius 13, no. 1 (2020): 294-311.

Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. PT Aditya Bakti, Bandung.

Yusnandar, Teuku Hendra. "Analisis Putusan Mahkamah Syari'ah Provinsi Aceh dalam Kasus Pembatalan Hibah (Studi Putusan Mahkamah Syari'ah Provinsi Aceh Nomor 28/pdt-g/2015/ms-Aceh)." Premise Law Journal 12 (2016): 164.

Downloads

Published

2023-01-16

Issue

Section

Articles