Menyoal Diskresi yang Terpasung (Mengkritisi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan)
Keywords:
Diskresi, Administrasi Pemerintahan, Hukum Administrasi NegaraAbstract
Diskresi memberikan ruang kebebasan secara doelmatigheid kepada Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi menjabarkan hal faktual yang melekat pada jabatan (het ambt). Hanya pejabat pemerintahan (yang berwenang) yang dapat menggunakan diskresi. Kewenangan yang melekat pada jabatan (de bevoegdheden van het ambt) ditentukan seberapa luas lingkup penggunaan diskresi. Namun penggunaan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meniadakan esensi kebebasan. Pejabat Pemerintah tidak perlu ragu menggunakan diskresi dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, walau masih dalam batas pemberlakuan Undanag-Undang Administrasi Pemerintahan. Hanya saja, penggunaan diskresi tidak boleh melintasi tapal batas bingkai hukum, bagai mengayun bendul lonceng terlalu jauh.References
Bingham, T. (2011). The Rule of Law. London: Penguin Books.
Donner, A.M. (1953). Nederlands Bestuursrecht. N. Samsons, NV., Alphen Aan Den Rijn.
Gumawan Fauzi. (2008). "Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi". Diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Jakarta.
Harian Kompas, Rabu 20 Juli 2016.
Logemann, J.H.A. (1948). Over De Theorie van een Stellig Staatsrecht, Leiden: Universitaire Pers.
Voll, W. (1972). “Satu Dua Catatan Mengenai Beberapa Problema Freies Ermessen di Indonesia Dewasa Ini”. Disampaikan pada Pekan Ilmiah Hari Lahir Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.