Tantangan dan Perkembangan Upaya Administrasi dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan

Authors

  • Toar Neman Palilingan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Cobi Elisabeth M. Mamahit Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Syamsia Midu Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Tanah, Upaya Administrasi, Hukum Pertanahan, Peradilan Tata Usaha Negara

Abstract

Pengaturan banding administrasi tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun substansi peraturan tersebut pada dasarnya pada intinya memberikan kewenangan kepada Menteri Agraria untuk melakukan pembatalan sertipikat sehingga peneliti tertarik mengkaji mengenai filosofi banding administrasi sebelum upaya hukum melalui peradilan tata usaha Negara dan penerapan banding administrasi dalam penyelesaian sengketa administrasi sertipikat hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif (internal review) dan litigasi di peradilan (judicial review) merupakan kombinasi instrumen dalam menjamin konsistensi tegaknya pilar-pilar negara hukum, khususnya bagi pemenuhan keadilan administratif (administrative justice) warga negara oleh negara c.q. pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah dan pengadilan harus berbagi tugas dan peran guna saling melengkapi pemenuhan keadilan administrasi. Akibat Hukum tidak diajukannya upaya administrasi dalam sengkata tata usaha negara, hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena upaya administratif yang tersedia belum dipergunakan oleh yang bersangkutan.

Downloads

Published

2023-09-27

Issue

Section

Articles