Fungsi Komisi Informasi dalam Mendukung Proses Informasi Pertanahan di Kota Makassar
Keywords:
Fungsi, Komisi Informasi, PertanahanAbstract
Hak atas informasi dan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia, masyarakat boleh mencari segala macam informasi yang di butuhkan tanpa terkecuali. Setiap negara sudah dapat dipastikan sangat memerlukan berfungsinya keamanan nasional tersebut, berkaitan dengan informasi, negara diberikan kewenangan menentukan klasifikasi mengenai informasi-informasi apa saja yang bersifat rahasia, yang dapat membahayakan keamanan nasional apabila dibuka. Akses publik untuk mendapatkan informasi yang serupa itu dengan demikian tertutup. Pembatasan ini dibenarkan demi perlindungan keamanan nasional, namun diseimbangkan dengan hak atas kebebasan memperoleh informasi. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh hak informasi publik. Fungsi komisi informasi dalam mendukung proses informasi pertanahan di kota Makassar telah berjalan namun belum sepenuhnya maksimal, dalam hal ini fungsi mediasi dan fungsi ajudikasi non-litigasi. Keberadaan Komisi Informasi yang merupakan perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia khususnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan memberikan efek positif terhadap minat masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi publik khususnya informasi Pertanahan di lingkup Badan Pertanahan Nasional.Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.