Penataan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Telaah Sistem Hukum
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Penataan Kelembagaan, Sistem HukumAbstract
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu lembaga Negara yang dibentuk dalam usaha memulikan, menegakan, memajukan hak asasi manusia. Namun pada tataran praktis kelembagaan Komnas HAM, belum cukup kuat untuk memajukan, memulikan dan menegakan hak asasi manusia, sebab kewenangan Komnas HAM hanya bersifat rekomendasi atas hasil penyelidikan pelanggaran ham berat yang telah dilakukan oleh komnas ham dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Persoalan kemudian adalah, terjadinya tarik ulur dan proses pengembalian berkas penyelidikan dengan berbagai alasan yang membuat mandeg proses penegakan hak asasi manusia. Untuk itu, penting untuk memperkuat kewenagan Komnasham melalui penguatan regulasi atau membuat undang-undang khusus yang mengatur tentang tugas dan kewenangan Komnas HAM. Salah satunya dengan memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan kepada Komnas HAM, agar kerja-kerja Komnas HAM dapat berjalan maksimal dalam konteks pemajuan, pemuliaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.Downloads
Published
2021-11-06
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.