Konsepsi Tanggung Gugat Pemerintah Dalam Industri Penerbangan
Keywords:
Tanggung Gugat, Tanggung Jawab, Penerbangan, Kecelakaan PesawatAbstract
Keberadaan instrumen hukum yang sistematis dan komprehensif dalam penyelenggaraan industri penerbangan yang memadai mutlak diperlukan. Diperlukan sinergitas antara para pihak terkait; Pemerintah sebagai regulator dan Swasta sebagai penyelenggara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (satute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk melakukan pembinaan penerbangan. Melihat kewenangan sedemikian besarnya itu, apabila terjadi kecelakaan pesawat udara di Indonesia, maka pengguna jasa angkutan dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab sesuai dengan hukum administrasi dan menurut hukum pidana serta bertanggunggugat menurut hukum perdata.Downloads
Published
2020-03-25
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.