Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis
Keywords:
Hukum Kesehatan, Tanggung Jawab, Rumah Sakit, MalpraktikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perdata terhadap tindakan malapraktik tenaga medis di rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yakni penelitian hukum yang dilengkapi data empirik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pasien dan rumah sakit, dimulai dari terdaftarnya pasien di loket rumah sakit. Antara kedua pihak akan terjadi dua perjanjian yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian medis. Rumah sakit memiliki tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan terhadap pasien yang maksimal. Sedangkan hubungan hukum antara tenaga medis dan rumah sakit terdiri dari hubungan ketenagakerjaan dan hubungan berdasarkan kontrak, dengan pola dokter sebagai karyawan dan dokter sebagai mitra. Tanggung jawab perdata tenaga medis terhadap tindakan malapraktik medis yang dilakukan di rumah sakit, dapat terjadi karena tenaga medis dan pasien terikat dengan transaksi terapeutik saat merawat pasien di rumah sakit. Jika terbukti bersalah, maka tenaga medis harus mempertanggungjawabkan hal ini kepada kedua pihak, yaitu kepada pasien dan juga kepada rumah sakit. Sedangkan tanggung jawab perdata rumah sakit dalam penyelesaian kasus malapraktik medis, sebagai tempat bekerja tenaga medis yang memberikan pelayanan medis terhadap pasien, harus bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis (vicarious liability).References
Chazawi, Adami. Malpraktek Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Cohen, Jonathan R. "Apology And Organizations: Exploring An Example From Medical Practice." Fordham Urban Law Journal, 2000: 1-48.
Cowan, Dale H. "Medical Staff Legal Issues." University of Toledo Law Review, 1986: 855-857.
Havighurst, Clark C. “Making Health Plans Accountable For The Quality Of Care”, Georgia Law Review, Winter 1997.
Indar, Muh Alwy Arifin, Darmawansyah, dan Nuryani. Sengketa Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Indar. Etikolegal Dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Indar. Konsep dan Perspektif Etika dan Hukum Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Ilmiah, Yogyakarta, Mirra buana Media, 2020.
Mannas, Yussy A. “Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal), 2018: 163-182.
Muhlis, Syamsul Rijal, Indar Nambung, and Sabir Alwy. "Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020): 31-40.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (Kodersi) Dan Penjelasannya. Jakarta, 2015.
Rohman, Arif, dan Amir Ilyas. "Informed consent: Criminal impact in negligence of medical action." Enfermería Clínica 30 (2020): 258-263.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malpraktik Tenaga Medis. Vol. 1. Bogor: IPB Press, 2020.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malpraktik Tenaga Medis. Vol. 2. Bogor: IPB Press, 2020.
Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Kampus IAIN Palopo, 2018.
Wells, Celia. Corporate and Criminal Responsibility. United Kingdom: Clarendon Press Oxford, 1993
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.