BINCANG SOAL KORUPSI: SOSIALISASI PENGUATAN INTEGRITAS SEBAGAI SARANA MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA MASYARAKAT DI CIREBON

Authors

  • Nurhannah Widianti IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Aditia Muara Padiatra IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Sacandra Aji Rivaldi IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Suci Nofita Sari Stikes Kharisma Persada Pamulang, Banten

Keywords:

Culture, integrity, anti-corruption

Abstract

This community service aims to socialize the understanding of anti-corruption from a theological perspective to foster a more massive anti-corruption culture during society. The method in this community service itself is to hold a talk show. The results of this community service show that this activity is quite effective in increasing the understanding of the socialization participants about the dangers of corruption and the importance of an attitude of Integrity in shaping an anti-corruption culture. --- Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pemahaman anti korupsi dalam pespektif teologis sehingga dapat menumbuhkan budaya anti korupsi yang lebih masif ditengah lingkungan masyarakat. Metode dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini sendiri adalah dengan menyelenggarakan talkshow. Hasil dari pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa kegiatan ini cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman para peserta akan bahaya korupsi dan bagaimana kemudian pentingnya sikap integritas dalam membentuk budaya anti korupsi.

References

Ali, M. (1990). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani.

Badudu, J. S. (2003). Kamus kata-kata serapan asing dalam bahasa Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi. 3(1), 22.

Harahap, A. J. (2018). Risywah Dalam Perspektif Hadis. Diroyah : Jurnal Studi Ilmu Hadis, 2(2), 109–120. https://doi.org/10.15575/diroyah.v2i2.2500

Harto, K. (2014). Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama. 20(1), 18.

Kudsiah, H., Tresnati, J., Ali, S. A., & Rifa’i, M. A. (2018). IbM Kelompok Usaha Bandeng Segar Tanpa Duri di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. Jurnal Panrita Abdi, 2(1), 55-63.

Lailam, T., & Darumurti, A. (2021). Pemberdayaan Pimpinan Cabang Nasyiatul ‘Aisyiyah Ngampilan dan Komite Independen Sadar Pemilu dalam melawan Hoax dan Negative Campaign pada Pemilu Tahun 2019. Jurnal Panrita Abdi, 5(1), 100-109.

Lubis, M., & Scott, J. C. (1993). Korupsi politik. Yayasan Obor Indonesia.

Memerangi korupsi: Geliat agamawan atas problem korupsi di Indonesia. (2004). Kerjasama Kemitraan Partnership dan P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat).

Mujieb, M. A., Tholhah, M., & Syafi’ah A. M. (1994). Kamus istilah fiqih. Pustaka Firdaus. http://books.google.com/books?id=9SXYAAAAMAAJ

Nasution, A. B., & Muhammadiyah (Organization) (Eds.). (1999). Menyingkap korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia (Cet. 1). Aditya Media diterbitkan untuk BPP, PP Muhammadiyah.

Onghokham. (1983). Tradisi dan Korupsi. Prisma LP3ES, 12(2), 3–13.

Rabain, J. (2014). Perspektif Islam Tentang Korupsi. 12.

Downloads

Published

2021-11-06