ANALISIS KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KM LESTARI MAJU DI PERAIRAN SELAYAR

Isi Artikel Utama

Cece Virandika
Ghayatri Gita Shafira Wahab
Pahriza Puji Anugrah

Abstrak

Secara geografis Provinsi Sulawesi Selatan terletak antara 116˚ 122˚36’ Bujur Timur dan 0˚ 8˚ Lintang Selatan yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat di sebelah utara, Teluk Bone dan Provinsi Sulawesi Tenggara di sebelah timur. Batas sebelah Barat dan Selatan masing masing adalah Selat Makassar dan Laut Flores. Kabupaten Kepulauan Selayar yang berada di Laut Flores secara administrasi merupakan bagian dari provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah sebesar 10.503,69 km2 (Wilayah daratan dan lautan) dan berpenduduk sebanyak 123.283 jiwa. Kapal laut sebagai salah satu alat angkutan yang berguna untuk memindahkan penumpang, barang, maupun hewan antar pulau, dimana perlu ditunjang dengan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung untuk melakukan bongkar muat. Transportasi laut merupakan salah satu alat transportasi yang sangat penting dalam menunjang perekonomian dan pembangunan nasional suatu bangsa. Dengan adanya dukungan transportasi laut dapat mengembangan kelancaran mobilitas penduduk dan barang dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya, yang masih terbatas angkutan jalannya, untuk memudahkan pelayanan. Sarana dan prasarana transportasi dikatakan memadai apabila dari sisi pengoperasiannya dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sehingga terjadi kelancaran arus barang maupun penumpang. Penggunaan transportasi laut tidak akan terlepas dari kecelakaan yang terjadi baik itu pada kapal ataupun penumpang. Penyebab dari kecelakaan kapal pada umumnya merupakan faktor kelebihan dari angkutan daya angkut yang telah ditetapkan, baik angkutan barang ataupun orang. Keselamatan pelayaran adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan pelayaran secara lancar, sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelayakan teknis terhadap sarana dan prasarana beserta penunjangnya. Sedangkan keamanan pelayaran adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan pelayaran yang bebas dari gangguan atau tindakan yang melawan hukum. Pasal 1 butir 33 UU Nomor 17 Tahun 2008 menyatakan, bahwa kelailautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, permuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Virandika, C., Wahab, G. G. S., & Anugrah, P. P. (2020). ANALISIS KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KM LESTARI MAJU DI PERAIRAN SELAYAR. Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 3(1), 108–112. https://doi.org/10.62012/sensistek.v3i1.13251
Bagian
Manajemen Transportasi Laut

Referensi

Habibi (2018) ‘Kegagalan Sistem Keselamatan Transportasi Laut di Indonesia (Failure of the Marine Transportation Safety System in Indonesia)’, Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan, 8(2), pp. 95–106.

Hafsar, Renah (2008) . Analisa Potensi Penyebab Kecelakaan Kapal Motor Penyeberangan di Indonesia.

Universitas Indonesia.

Hanok Mandaku (2010) Analisis Kebutuhan Transportasi Penyeberangan Pada Lintasan Waipirit-Hunimua,ARIKA. Sukmanofith,. Dkk. (2019). Analisis Keselamatan Transportasi Angkutan Penyeberangan Bira-Pamatata: Studi

Kasus Tenggelamnya Kapal Ferry KM. Lestari Maju. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta.

Tebiary Lepius, Setijo Prajudo, dan Edwin Matatulla (2010) Analisa Kinerja Fasilitas Pelabuhan Amahai Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Pulau Seram, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Artikel Serupa

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.