ANALISIS DAMPAK OIL SPILL PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT PESISIR KARAWANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN LINGKUNGAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Salah satu bentuk pencemaran laut adalah tumpahan minyak (oil spill) yang dapat berasal dari kesalahan aktivitas kapal tanker saat beroperasi. Contoh kasus yang terjadi adalah insiden tumpahan minyak di kawasan Kabupaten Bekasi dan Karawang akibat kebocoran migas sumur YYA-1 Blok OWJ milik Pertamina karena anomali tekanan pada tahun 2019, minyak tumpah dan mencemari kawasan laut Karawang dengan luas lebih dari 6 ribu meter. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, peneliti akan melakukan analisis terhadap dampak dari tumpahan minyak di kawasan pesisir Karawang terhadap kehidupan masyarakat sekitar berdasarkan perspektif hukum dan lingkungan. Tujuan penulis dengan membuat artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penanggulangan dan dampak dari tumpahan minyak pada pesisir Karawang bagi masyarakat sekitar berdasarkan perspektif hukum dan lingkungan, juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus tumpahan minyak yang akan terjadi, agar kehidupan masyarakat setempat dapat berjalan dengan lancar seperti sebelum terjadinya insiden tumpahan minyak.
Rincian Artikel
Referensi
3 Tahun Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan: Pemerintah Didesak Berikan Keadilan dan Pulihkan Lingkungan. (2021, March 31). Diakses di Kaltim Today: https://kaltimtoday.co/3-tahuntumpahan- minyak-di-teluk-balikpapan-pemerintah-didesak-berikan-keadilan-dan-pulihkanlingkungan/ pada tanggal 23 September 2022 jam 10.54 WITA
Bambang Pramudyanto, 2014, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di Wilayah Pesisir, Jurnal Lingkungan Hidup Edisi 1 No. 4, Oktober – Desember 2014.
Begini Nasib Buruk Masyarakat Pesisir akibat Tumpahan Minyak di Karawang (2019, July 26). Diakses di Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2019/07/29/begini-nasib-buruk-masyarakat-pesisir-akibat- tumpahan-minyak-di-karawang/ pada tanggal 23 September 2022 jam 12.05 WITA
KM No 86 Tahun 1990 Tentang Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dari Kapal
Lestiana E,Nurosidah U,Nirera N, Mawardiani T, Arisya Y, Hanifah H, 2013 Pencemaran Laut 25 Jurnal Ilmiah
Ma’arif, Syamsul (2014). Kebijakan Perminyakan Nasional: Dari Kendali Negara Menuju Kapitalisme Pasar. Jurnal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor 1, Sept-Des 2014 : 46-55.
Marpol, 2017 Consolidate Edition
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pencemaran Laut, Artikel PSDKP, hal 1. Diakses di
www.djpskdkp.kkp.go.id/ppsdk/export/post/c/238/pdf/ pada tanggal 11 September 2022 jam 11:43 WITA
PP No 21 Tahun 2010 Perlindungan Lingkungan Maritim
PM No 58 Tahun 2013 Tentang Penanggualangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Wati, dkk. Industri Pengolahan Minyak Bumi Di Indonesia. Padang : Universitas Negeri Padang.