Konstruksi Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Untuk Memutus Constitutional Complaint
Keywords:
Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi, Constitutional ComplaintAbstract
Di tengah perdebatan akademik yang masih terjadi soal kewenangan memutus perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mencoba menguraikan alasan perlunya kewenangan untuk memutus perkara constitutional complaint dan bagaimana konstruksi hukum yang dapat dibangun untuk dapat menjadi dasar bagi MK dalam memutus constitutional complaint. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat empat alasan mendasar perlunya MK diberikan kewenangan untuk memutus constitutional complaint di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat tiga alternatif yang dapat dilakukan: Pertama, melakukan perubahan formal terhadap landasan konstitusional Mahkamah; Kedua, melakukan perubahan terhadap konstruksi Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (judicial interpretation); Ketiga, melakukan pemaknaan atau penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Downloads
Published
2021-11-12
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Amanna Gappa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.