Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia (Studi Kasus Lapindo Brantas Inc)
PDF

Keywords

Keywords: Nationalization, Foreign Direct Investment (FDI); Investment Law; Compensation; State Sovereignt; Legal Protection, Lapindo Brantas.
Kata Kunci: Nasionalisasi; Penanaman Modal Asing (PMA); Hukum Investasi; Kompensasi; Kedaulatan Negara; Perlindungan Hukum; Lapindo Brantas.

How to Cite

Ikhsan Prasetya Fitriansyah. (2026). Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia (Studi Kasus Lapindo Brantas Inc) . Amanna Gappa, 34(1), 45–54. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/41496

Abstract

Nasionalisasi perusahaan penanaman modal asing (PMA) merupakan langkah yang dilakukan oleh negara untuk mengendalikan aset perusahaan asing demi kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, atau menjaga kedaulatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan nasionalisasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan hukum internasional, serta bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada perusahaan PMA yang terkena dampak nasionalisasi. Kasus Lapindo Brantas Inc., yang terlibat dalam semburan lumpur panas di Sidoarjo, dianalisis sebagai studi kasus nasionalisasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan nasionalisasi dapat dilakukan selama memenuhi syarat kepentingan umum dan diikuti dengan kompensasi yang adil kepada investor asing. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya keselarasan antara kedaulatan negara dan kewajiban internasional dalam perlindungan investor asing.
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2026 Amanna Gappa