Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Online
Keywords:
Hoaks, Media Online, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-kualitatif dengan maksud untuk menelaah masalah terkait dengan pertanggungjawaban pidana media online di Indonesia dan khususnya di Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi regulasi, pelaku penyebaran berita hoaks bisa dijerat baik melalui UU Pers maupun UU ITE dan produk hukum lainnya. Bagi media online yang tidak berbadan hukum dan dikelola secara tidak profesional, tidak tunduk pada UU Pers melainkan menggunakan mekanisme UU ITE atau undang-undang lainnya. Sementara, untuk media pers yang berbadan hukum dan terdaftar, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan Dewan Pers. Koordinasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana pers (delik pers) atau hanya delik etik. Dari aspek pertanggungjawaban pidana, ruang lingkup pertanggungjawaban pers bersifat fiktif suksektif yakni yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab medianya. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidananya mengacu pada pertanggungjawaban pidana korporasiDownloads
Published
2019-04-18
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.