Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Online
PDF

Keywords

Hoaks
Media Online
Pertanggungjawaban Pidana

How to Cite

Arman, M., Akub, M. S., & Heryani, W. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Online. Amanna Gappa, 26(1), 1-11. https://doi.org/10.20956/ag.v26i1.6332

Abstract

Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-kualitatif dengan maksud untuk menelaah masalah terkait dengan pertanggungjawaban pidana media online di Indonesia dan khususnya di Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi regulasi, pelaku penyebaran berita hoaks bisa dijerat baik melalui UU Pers maupun UU ITE dan produk hukum lainnya. Bagi media online yang tidak berbadan hukum dan dikelola secara tidak profesional, tidak tunduk pada UU Pers melainkan menggunakan mekanisme UU ITE atau undang-undang lainnya. Sementara, untuk media pers yang berbadan hukum dan terdaftar, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan Dewan Pers. Koordinasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana pers (delik pers) atau hanya delik etik. Dari aspek pertanggungjawaban pidana, ruang lingkup pertanggungjawaban pers bersifat fiktif suksektif yakni yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab medianya. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidananya mengacu pada pertanggungjawaban pidana korporasi
https://doi.org/10.20956/ag.v26i1.6332
PDF

Downloads

Download data is not yet available.