Abstract
Pesatnya perkembangan e-commerce membuat pelaku usaha berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas produk dan menemukan inovasi guna mempertahankan eksistensi di dalam pasar, dengan berbagai promosi dalah satunya flash sale dengan menggunakan fitu live streasming aplikasi Tiktok. Namun, dalam prakteknya penetapan harga yang sangat rendah dalam flash sale seringkali dikaitkan dengan praktek jual rugi (predatory pricing) yang telah dilarang pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satunya ialah indikasi pada live streaming oleh brand skincare SCORA pada flash sale 3.3 Special Deals. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai dugaan praktek predatory pricing pada flash sale melalui live streaming aplikasi Tiktok dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Adapun sumber yang digunakan dalam penelitian ini merupakan date sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flah sale yang dilakukan melalui live streaming aplikasi tiktok tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk jual rugi dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pada Pasal 20 dan bentuk perlindungan hukum dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2026 Amanna Gappa