Tantangan dan Perkembangan Jasa Taksi Online: Perspektif Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keywords:
Persaingan Usaha, Monopoli, Transportasi, Taksi OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kerja jasa taksi online sebagai pelaku usaha di bidang jasa transportasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lokasi penelitian, yaitu di Kota Makassar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis (sosiolegal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online. Penguasaan pasar dari jasa taksi online belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang dikategorikan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat karena penguasaan pasar belum melebihi batas 75% dan masih dilaksanakan secara jujur dan tidak menghambat persaingan.Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.