Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset digital berupa cryptocurrency sebagai bagian dari harta pailit dalam hukum kepailitan Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan dan pengakuan aset digital dalam hukum kepailitan Inggris. Permasalahan penelitian difokuskan pada ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai aset digital dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam praktik kepailitan, khususnya terkait penguasaan, penelusuran, dan pemberesan aset digital. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan teori hukum kebendaan, teori kepastian hukum, serta konsep harta pailit dalam hukum kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual aset digital memenuhi unsur-unsur benda dan memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harta pailit. Namun demikian, ketiadaan pengaturan yang jelas dalam hukum kepailitan Indonesia menimbulkan kendala praktis bagi kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan aset digital. Sebaliknya, hukum kepailitan Inggris melalui pendekatan common law serta berlakunya Property Act 2025 telah secara tegas mengakui aset digital sebagai benda yang dapat menjadi bagian dari harta pailit, sehingga memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi serta perlindungan yang lebih efektif bagi kreditor.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2026 Amanna Gappa