Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi
PDF

Keywords

Hukum Adat
Harta Pusaka
Tanah
Tongkonan

How to Cite

Alfredy, A., Nur, S. S., & Arisaputra, M. I. . (2022). Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi . Amanna Gappa, 30(2), 137-148. https://doi.org/10.20956/ag.v30i2.24603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tanah tongkonan sebagai harta pusaka yang tidak terbagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Tongkonan Remen, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah tongkonan yang berada dalam wilayah adat tongkonan adalah tanah komunal yang ditandai dengan adanya rumah tongkonan layuk sebagai simbol marga (keluhuran) suku Toraja. Keluhuran tersebut juga menjadi nilai yang merekatkan seluruh anggota keluarga dan representasi lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat Toraja. Dalam sistem pengelolaan aset berupa tanah tongkonan dan wilayah adat tongkonan ditandai dengan adanya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai pengelola dalam hal pemanfaatan tanah komunal dan pemeliharaan harta pusaka tongkonan secara berkala. Pengelolaan tanah Tongkonan dilakukan oleh keturunan yang bermukim di lokasi tanah tersebut. Setiap keturunan dari pemilik tanah Tongkonan berhak untuk tinggal dan membangun di atas tanah Tongkonan dengan syarat sepanjang mereka ikut berpartisipasi memelihara dan menjaga tanah milik keluarga tersebut. Artinya, segala bentuk keputusan lahir dari dalam tongkonan tersebut melalui musywarah rumpun sebuah tongkonan.
https://doi.org/10.20956/ag.v30i2.24603
PDF

References

Abdul Azis Said, Simbolisme Unsur Visual Rumah Tradisional Toraja, Ombak, Yogyakarta.

Amin, Rafiqul, dan Buchari Nurdin. "Konflik Perwakafan Tanah Muhammadiyah di Nagari Singkarak Kabupaten Solok Indonesia 2015-2019." Soumatera Law Review 3, no. 1 (2020): 64-72.

Andi Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014.

Andi Suryaman Mustari Pide dan Sri Susyanti Nur. "Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan di Lingkungan Batulapisi Kabupaten Gowa." Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 4, no. 2 (2022): 173-190.

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Eka Susylawati. "Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia." Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 4, no. 1 (2009): 124-140.

Frans Bararuallo, Kebudayaan Toraja. Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2010.

Hamida Arsyad, Kepastian Hukum Terhadap Penetapan Kawasan Transmigrasi di Atas Tanah Ulayat Di Desa Batu Nempar Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2020.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.

Irwansyah. Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.

Kobong, Th., Injil dan Tongkonan, PT BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2008.

Marcelina Sanda Lebang Pakan, Maria Heny Pratiknjo dan Welly E. Mamosey. Rumah Adat “Tongkonan” Orang Toraja Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi Selatan. HOLISTIK, Journal of Social and Culture. Vol. 11 No. 22, 2018.

Nurul Ilmi Idrus, Mana Dan Eanan Tongkonan, Harta Tongkonan, Harta Warisan Dan Kontribusi Ritual Di Masyarakat Toraja, Jurnal Etnosia, Vol.1 No.2: 2016.

Palebangan, F. B., Aluk, Adat, dan Adat Istiadat Toraja, Toraja: Sulo, 2007.

Patiung Oktavianus, Prinsip-Prinsip Pengaturan Penguasaan Tanah Tongkonan Pada Masyarakat Hukum Adat Toraja, Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.

Rikardo Simarmata, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre, Jakarta, 2006.

Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Gento Publishing, Yogyakarta, 2009.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2022 Array

Downloads

Download data is not yet available.