Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi
Keywords:
Hukum Adat, Harta Pusaka, Tanah, TongkonanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tanah tongkonan sebagai harta pusaka yang tidak terbagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Tongkonan Remen, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah tongkonan yang berada dalam wilayah adat tongkonan adalah tanah komunal yang ditandai dengan adanya rumah tongkonan layuk sebagai simbol marga (keluhuran) suku Toraja. Keluhuran tersebut juga menjadi nilai yang merekatkan seluruh anggota keluarga dan representasi lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat Toraja. Dalam sistem pengelolaan aset berupa tanah tongkonan dan wilayah adat tongkonan ditandai dengan adanya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai pengelola dalam hal pemanfaatan tanah komunal dan pemeliharaan harta pusaka tongkonan secara berkala. Pengelolaan tanah Tongkonan dilakukan oleh keturunan yang bermukim di lokasi tanah tersebut. Setiap keturunan dari pemilik tanah Tongkonan berhak untuk tinggal dan membangun di atas tanah Tongkonan dengan syarat sepanjang mereka ikut berpartisipasi memelihara dan menjaga tanah milik keluarga tersebut. Artinya, segala bentuk keputusan lahir dari dalam tongkonan tersebut melalui musywarah rumpun sebuah tongkonan.References
Abdul Azis Said, Simbolisme Unsur Visual Rumah Tradisional Toraja, Ombak, Yogyakarta.
Amin, Rafiqul, dan Buchari Nurdin. "Konflik Perwakafan Tanah Muhammadiyah di Nagari Singkarak Kabupaten Solok Indonesia 2015-2019." Soumatera Law Review 3, no. 1 (2020): 64-72.
Andi Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014.
Andi Suryaman Mustari Pide dan Sri Susyanti Nur. "Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan di Lingkungan Batulapisi Kabupaten Gowa." Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 4, no. 2 (2022): 173-190.
Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Eka Susylawati. "Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia." Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 4, no. 1 (2009): 124-140.
Frans Bararuallo, Kebudayaan Toraja. Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2010.
Hamida Arsyad, Kepastian Hukum Terhadap Penetapan Kawasan Transmigrasi di Atas Tanah Ulayat Di Desa Batu Nempar Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2020.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Irwansyah. Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.
Kobong, Th., Injil dan Tongkonan, PT BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2008.
Marcelina Sanda Lebang Pakan, Maria Heny Pratiknjo dan Welly E. Mamosey. Rumah Adat “Tongkonan” Orang Toraja Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi Selatan. HOLISTIK, Journal of Social and Culture. Vol. 11 No. 22, 2018.
Nurul Ilmi Idrus, Mana Dan Eanan Tongkonan, Harta Tongkonan, Harta Warisan Dan Kontribusi Ritual Di Masyarakat Toraja, Jurnal Etnosia, Vol.1 No.2: 2016.
Palebangan, F. B., Aluk, Adat, dan Adat Istiadat Toraja, Toraja: Sulo, 2007.
Patiung Oktavianus, Prinsip-Prinsip Pengaturan Penguasaan Tanah Tongkonan Pada Masyarakat Hukum Adat Toraja, Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.
Rikardo Simarmata, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre, Jakarta, 2006.
Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Gento Publishing, Yogyakarta, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.