Abstract
Pesatnya perkembangan ekonomi digital membawa perubahan signifikan dalam pasar keuangan global, terutama aset kripto di Indonesia. Perubahan ini menimbulkan tantangan dalam aspek perpajakan khusunya dalam kepastian dan kepatuhan wajib pajak aset kripto. Diterbitkannya PMK Nomor 50 Tahun 2025memperlihatkan perubahan paradigma pemajakan aset kripto dengan penegasan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN. Penelitian ini memiliki tujuan mengkaji model sistem pemungutan pajak aset kripto serta menganalisis implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak aset kripto di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian memaparkan bahwa PMK Nomor 50 Tahun 2025. Penelitian menunjukkan bahwa (1) Mekanisme pemungutan pajak dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 dirancang secara sistematis melalui penggabungan sistem pemungutan self assessment dan sistem withloding. kesesuaian sistem pemungutan pajak yang terdapat PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan asas kesederhanaan masih dapat dikatan belum optimal karena masih terdapat kompleksitas; (2) penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas mengenai klasifikasi aset kripto, objek pajak, dan tarif pajak sehingga secara normatif mendorong kepatuhan wajib pajak aset kripto.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2026 Amanna Gappa