Contestation for land towards Kampong Adat of Sakai Minas in Riau
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Afrizal. (2012). Kontestasi Ruang: Tinjauan Sosiologis Terhadap Keadilan Ekologis, Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, Edisi 1, Tahun I, Juli 2012, pg. 1 - 9
Achdian, A., Yulianti B.A. (2013). Jalan Baru Otonomi Desa: Mengembalikan Otonomi Masyarakat (Studi Kasus Bali, Sumatera Selatan dan Flores). Jakarta: Kemitraan Perpustakaan.
Alkadafi, M. A., Rusdi, R., Agusti, F. R., & April, M. (2019). Kebijakan Penetapan Pemerintahan Kampung Adat Di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Jurnal El-Riyasah, 10(1), 1-20.
Amady, R.E. (2014). Negara Orde Baru: Industrialiasi dan Masyarakat Lokal. Yogyakarta: Alif Gemilang Persada.
Asrida, W., Amin, R. M., & Marta, A. (2018). Bentuk-Bentuk Kekuasaan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nakhoda, 17(29), 39-49.
BPK RI. (2021, October 29). Database Peraturan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/167172/Peraturan Daerah-prov-riau-no- 2-tahun-2019, di downlod 12 Oktober 2021 pukul 22.45.
BPS Siak. (2021). Kecamatan Minas Dalam Angka 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kampong Adat Di Kabupaten Siak, Bupati Siak (2015).
Gede, I. G. K., Wirga, I. W., & Suryadi, I. G. I. (2017). Model pemberdayaan desa adat pada dua desa tujuan wisata di Bali. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 12(1 Maret), 62.
Gunawan, D. H., Achdian, A., & Yulianto, B. A. (2013). Jalan Baru Otonomi Desa: Mengembalikan Otonomi Masyarakat. Jakarta: Kemitraan Perpustakaan
Haryono, D. (2017). Kajian Kritis Pembentukan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Melayunesia Law, 1(1), 12-31.
Marfuah, I. (2014). Hasil Study Konflik Masyarakat Suku Sakai Desa Minas Barat. Dokumen Resmi Perkumpulan Scale Up, tidak dipublikasi.
Purba, B. (2011). Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai (Studi Tentang Peraturan Hukum dan Implementasinya terhadap Kebijakan Pemerintah yang Menimbulkan Konflik Masyarakat Suku Sakai di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Prakoso, W. D. (2020). Penetapan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Jurnal Hukum Respublica, 19(2), 12-28.
Romadhon, A. H., Harianti, I., Rohyana, N., & Agustina, M. (2018). Dinamika Pranata Pemerintahan Desa Adat Dalam Dimensi Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Media Bhakti. Vol. 2, Number 2, Des 2018, Pg. 127~137
Rahayu, L. (2013). Problematika Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Tradition Di Kabupaten Kampar (Studi Kasus: Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Tahun 2012-2013). JOM FISIP, 1(1), 1–14.
Setiawan, H., & Zetra, A. (2018). Strengthening Authority of Indigenous Actors Post- Determination of Kampong Adat Status in Siak Districts. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 8(2), 70–79. https://doi.org/10.22202/mamangan.2013
Zain, M. A., & Siddiq, A. (2015). Pengakuan Atas Kedudukan Dan keberadaan Masyarakat Hukum Tradition (MHA) Pasca Dibentuknya Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum, 2, 63–76.
Vancil, D.L. (1993). Rhetoric and Argumentation, Allyn and Bacon, Boston.