Kompabilitas Mekanisme Omnibus Law dalam Pengaturan Perpajakan
Keywords:
Omnibus Law, Perpajakan, Cipta Kerja, Kepastian HukumAbstract
Salah satu aspek penting yang menjadi fokus pemerintah dalam menopang kestabilan perekonomian Indonesia ialah dengan memaksimalkan sumber pendapatan negara salah satunya melalui sektor pajak. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang diharmonisasikan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik sistem hukum Indonesia yang berpegang teguh sebagai negara Civil Law menjadikan eksistensi Omnibus Law di Indonesia menjadi hal wajar jika dipertanyakan. Sebab, mekanisme tersebut lahir dari negara-negara yang menerapkan sistem hukum Common Law. Penyesuaian dengan prosedur dan karakteristik sistem hukum Indonesia menjadi pedoman dasar untuk mengetahui kedudukan Omnibus Law di Indonesia. Secara materiil terdapat beberapa materi muatan yang perlu dikritisi dalam undang-undang ini. Adanya materi muatan yang terkandung dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang memberikan legitimasi kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada subjek pajak yang masuk dalam kategori wajib pajak, sehingga tujuan undang-undang ini justru tidak mencerminkan adanya kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.