Kompabilitas Mekanisme Omnibus Law dalam Pengaturan Perpajakan
PDF

Keywords

Omnibus Law
Perpajakan
Cipta Kerja
Kepastian Hukum

How to Cite

Pradana, H. S. A., & Alvian, M. A. (2022). Kompabilitas Mekanisme Omnibus Law dalam Pengaturan Perpajakan. Amanna Gappa, 29(2), 114-124. https://doi.org/10.20956/ag.v29i2.20465

Abstract

Salah satu aspek penting yang menjadi fokus pemerintah dalam menopang kestabilan perekonomian Indonesia ialah dengan memaksimalkan sumber pendapatan negara salah satunya melalui sektor pajak. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang diharmonisasikan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik sistem hukum Indonesia yang berpegang teguh sebagai negara Civil Law menjadikan eksistensi Omnibus Law di Indonesia menjadi hal wajar jika dipertanyakan. Sebab, mekanisme tersebut lahir dari negara-negara yang menerapkan sistem hukum Common Law. Penyesuaian dengan prosedur dan karakteristik sistem hukum Indonesia menjadi pedoman dasar untuk mengetahui kedudukan Omnibus Law di Indonesia. Secara materiil terdapat beberapa materi muatan yang perlu dikritisi dalam undang-undang ini. Adanya materi muatan yang terkandung dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang memberikan legitimasi kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada subjek pajak yang masuk dalam kategori wajib pajak, sehingga tujuan undang-undang ini justru tidak mencerminkan adanya kepastian hukum.
https://doi.org/10.20956/ag.v29i2.20465
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2022 Array

Downloads

Download data is not yet available.