Menakar Pengakuan, Perlindungan dan Pengaturan Peradilan Adat sebagai Hak Kekhususan Papua
Keywords:
Hukum Adat, Peradilan Adat, Otonomi KhususAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum terhadap pengakuan, perlindungan dan pengaturan Peradilan Adat secara normatif dalam kerangka UU Otonomi Khusus Papua. Secara de facto, peradilan adat sebagai salah satu subsistem penyelesaian alternatif pelanggaraan adat atau sengketa adat yang masih tetap eksis pada masyarakat hukum adat tertentu di Papua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kewenangan peradilan adat harus menegaskan kasus-kasus pelanggaraann adat atau sengketa adat mana yang menjadi kewenangan peradilan tersebut dengan peradilan negara. Walaupun sesungguhnya peradilan adat tidak mengenal pembedaan perkara pidana dan perdata yang merupakan konsep hukum jajahan Belanda, namun untuk mengidentifikasi batas-batas kewenangan antara peradilan adat dan peradilan negara, untuk mengadili suatu perkara (objek), seharusnya dipilah antara perkara adat yang termasuk pelanggaran adat atau sengketa adat (dalam hukum negara masuk ranah hukum perdata) dan perkara adat yang termasuk pelanggaran adat atau delik adat.References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence). Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Amalia, Nanda, Mukhlis Mukhlis, and Yusrizal Yusrizal. "Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 159-179.
Koentjaraningrat. Irian Jaya Membangun Masyarakat Majemuk, Penerbit Djambatan, 1994.
Kusumaryati, Veronika. "Adat institutionalisation, the state and the quest for self-determination in West Papua." The Asia Pacific Journal of Anthropology 21, no. 1 (2020): 1-16.
Legowo, Tommi. "Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, Good Governance dan Masa depan otonomi daerah." Jurnal Desentralisasi 6, no. 4 (2005): 1-13.
Mulyadi, Lilik. "Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya." Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 225-246.
Musa’ad, Mohammad Abud. Quo Vadis Otsus Papua: Di Antara Tuntutan Rekonstruksi dan Referendum. Yogyakarta: Trafa Media, 2012.
Putra, I Nyoman Darma, and Michael Hitchcock. Tourism, Development and Terrorism in Bali. Ashgate Publishing, Ltd., 2012.
Raharusun, Anthon. Desentralisasi Asimetrik: Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Format Pengaturan Asimetrik Yogyakarta, Aceh, dan Papua, Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Rahman, Fathor. "Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 321-336.
Simarmata, Rikardo. "Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal." Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 281-308.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Surojo Wingnjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Edisi Ketiga, Alumni, Bandung, 1979.
Theresia, Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.
V.E. Korn, The Village Republic Of Tegangan Pegeringsingan, Bali: Studies In Life, Thought, and Ritual, Stanpoort, Netherlands, 1933.
Yunus, Ahsan. "Multilayered democracy in Papua: A comparison of “Noken” system and Electoral College system in the United States." Hasanuddin Law Review 6, no. 3 (2020): 232-239.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.