Abstract
Nasionalisasi perusahaan penanaman modal asing (PMA) merupakan langkah yang dilakukan oleh negara untuk mengendalikan aset perusahaan asing demi kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, atau menjaga kedaulatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan nasionalisasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan hukum internasional, serta bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada perusahaan PMA yang terkena dampak nasionalisasi. Kasus Lapindo Brantas Inc., yang terlibat dalam semburan lumpur panas di Sidoarjo, dianalisis sebagai studi kasus nasionalisasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan nasionalisasi dapat dilakukan selama memenuhi syarat kepentingan umum dan diikuti dengan kompensasi yang adil kepada investor asing. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya keselarasan antara kedaulatan negara dan kewajiban internasional dalam perlindungan investor asing.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2026 Amanna Gappa